"Tentang materi putusan pengadilan, KY tidak bisa turut campur. Kalau memang ada pelanggaran dalam putusan itu, terutama tentang apakah ada makelar kasus di dalam perkara itu, yang punya wewenang adalah polisi," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat