Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT DKI Nilai Eks Direktur Jiwasraya Tak Layak Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 25 Februari 2021 – 19:03 WIB
PT DKI Nilai Eks Direktur Jiwasraya Tak Layak Dihukum Seumur Hidup - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman penjara terhadap eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Majelis banding memangkas hukuman Hary dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).

Meski begitu, pengadilan tetap menyatakan Hary Prasetyo bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020.

Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," mengutip putusan PT DKI.

Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo bernapas lega setelah hukumannya dipangkas pada tingkat banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News