Pengacara: Dalang Bom Thamrin adalah Rois, Bukan Aman
Rabu, 30 Mei 2018 – 20:46 WIB
"JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorime yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," tambah dia. (mg1/jpnn)