Pengacara Dea Annisa Yakin Bisa Menangkan Perkara
Ibunda Dea dan pamannya menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.
Kamera tersebut dikirim pada pria bernama Totok atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli.
Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.
Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Namun, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dengan sidang perdana yang dimulai sejak 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(chi/jpnn)