Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK
JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan PengadilanJumat, 17 September 2010 – 02:12 WIB
Disebutkan pula, tim kuasa hukum Ismeth sudah melayangkan surat permintaan ke KPK agar putusan atas Ismeth dilaksanakan. "Karena putusan sudah inkrahct, sesuai ketentuan harus segera dieksekusi," ujar Tumpal.
Ditambahkan pula, Rudi Margono selaku Koordinator JPU yang menuntut Ismeth menjanjikan eksekusi putusan akan dilaksankan setelah lebaran. "Jadi mungkin pekan depan setelah penuntutnya selesai cuti lebaran," pungkas Tumpal.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh pengadilan, mantan Gubernur Kepulauan Riau itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.