JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 17 September 2010 – 02:12 WIB
Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding. Namun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkracht. Hanya saja sepekan setelah putusan inkracht, Ismeth yang ditahan di Rutan LP Cipinang sejak 22 Februari tahun ini belum juga dieksekusi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak