Pengacara KPK Tuding Kepolisian Berbohong
Jumat, 25 September 2009 – 20:33 WIB
Uang itu diperoleh Ari dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Seluruh pemeriksaan di kepolisian sangkaannya Chandra menyalahgunakan wewenang, nggak pernah penyuapan. Ini manipulatif, kebohongan," sebut Bambang, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri membuat pernyataan seolah-olah Chandra Hamzah mengeluarkan surat cekal atas Anggoro Widjojo karena karena tak kebagian uang dari Ari Muladi. Atas petunjuk Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Ari kemudian menyerahkan Rp 1 miliar (dalam bentuk dolar Singapura) dari Anggodo dengan tujuan agar Chandra mencabut cekal Anggoro.
Bambang juga mempertanyakan pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebutkan bahwa kasus suap terhenti pada diri Ari karena ternyata hanya dia sendiri yang menikmati uang Anggodo senilai Rp 5,15 miliar itu. "Padahal Ari sudah bilang nggak ada pejabat KPK yang terima. Tiba-tiba sekarang berubah, apakah tak ada potensi memaksa Ari," tanya Bambang lagi.