Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa
Senin, 21 November 2022 – 20:11 WIB
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif hadir pada panggilan kedua.
“Hormati proses yang sedang berjalan,” jelas dia.
Dia mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menggiring paksa kedua pengacara itu bila ingin melawan hukum.
“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa,” jelas dia. (Tan/jpnn)