Pengacara Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Dibebaskan, Ibu Korban: Tidak Punya Hati
Usai persidangan, Susana, ibu korban menyatakan bahwa dirinya tidak habis pikir terkait pembelaan kedua terdakwa yang meminta dibebaskan.
“Berarti mereka tidak menunjukkan kalau perbuatan mereka salah sama sekali, seperti tidak punya hati,” terangnya.
Untuk itu dia beharap agar majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya sudah berupaya dan mudah-mudahan hukumannya bisa adil seadilnya, selebihnya saya pasrahkan kepada yang diatas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal SH, menuntut terdakwa Oka Candra dengan pidana selama 13 tahun dan menuntut Terdakwa Rizki Ananda dengan pidana selama 11 tahun penjara.(jan/palpres.com)