Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng

Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus Dihukum

Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:52 WIB
Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng - JPNN.COM
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada kliennya termasuk tuntutan yang serius. Untuk itu mereka minta waktu dua minggu membuat pledoi. Keinginan waktu lebih panjang itu ditolak hakim. Jawaban harus sudah dibacakan Rabu (15/10) pekan depan.

     

 "Majelis, kami melihat tuntutan ini serius. Untuk itu, kami minta waktu untuk menyusun jawaban sedikit lebih lama. Ya, kami minta dua minggu," ujar Assegaf.Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung intrupsi. "Majelis, kami menyusun dakwaan itu dalam waktu tiga hari. Itu pun menjelang lebaran. Jadi kami usul satu minggu saja jawaban itu," timpal JPU Rudi Margono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10)

      

Assegaf menghendaki, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu harus dihukum. ''Karena keputusan-keputusan rapat itu ialah kebijakan rapat dewan gubernur (RDG). Bukan keputusan klien kami secara pribadi. Artinya, bila memang harus dipertanggungjawabkan hasil RDG itu, semua dewan gubernur harus ikut bertanggung jawab," cetus Assegaf.

      

Mereka itu antara lain Aulia Pohan dan Anwar Nasution (kepala Badan Pemeriksa Keuangan). "Bila memang dana yayasan itu harus  pertanggungjawabkan, kami minta semua dewan gubernur ikut bertanggung jawab. Soalnya, kebijakan hasil RDG itu bukan keputusan pribadi Pak Burhanuddin Abdullah, tetapi keputusan rapat," tukasnya.

      

JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News