Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng
Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus DihukumKamis, 09 Oktober 2008 – 11:52 WIB
Pasal 2 ayat (1) itu berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dikatakannya, Burhanudin didakwa atas tindakannya yang menguntungkan orang lain serta merugikan negara. Sebagai Gubernur BI, Burhanuddin telah mengetahui dan menyetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar. Rinciannya, Rp68,5 miliar dana itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada 5 mantan pejabat BI yang menghadapi masalah hukum. Dan Rp31,5 miliar sisanya diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
"Pemberian uang kepada dua anggota DPR-RI itu untuk menyelesaikan kasus BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI. Padahal hal itu tidak ada dasar hukumnya dan di luar kewenangan Gubernur BI," pungkasnya.(gus/jpnn)