Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
Lebih jauh Pahrur menyampaikan upaya paksa pengembalian 21 kru MT Arman ke kapal akan menodai nama baik Indonesia di mata internasional.
Sebab, seluruh ABK tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan diperlakukan sewenang-wenang.
"Mereka diperlakukan seperti barang, pindah ke sana-ke mari seakan-akan budak. Mereka ini manusia merdeka yang punya hak asasi. Apalagi, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, dan KLHK sudah sepakat deportasi," tegasnya.
Pahrur pun berharap KLHK segera menyerahkan paspor 21 ABK ke Imigrasi sebagaimana kesepakatan forum sehingga mereka bisa dapat segera dikembalikan ke negara asalnya.
"Saya juga berharap presiden turun tangan menyelesaikan masalah ini, yang sebenarnya sudah jelas keputusannya. Namun, jadi pelik dan melebar karena ulah oknum tidak bertanggung jawab," beber Pahrur.
Diketahui, beredar video tentang upaya paksa mengembalikan 21 kru MT Arman 114 ke kapal pada Rabu (22/5).
Dalam video singkat itu, pihak agensi kapal, PT Victory International Service mulanya memergoki serombongan orang yang mengawal upaya pengembalian 21 ABK ke kapal MT Arman.
Serombongan orang itu mengklaim dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan meminta izin agar 21 ABK diperkenankan naik ke atas kapal MT Arman.