Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Senin, 13 Desember 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini, Andi bermaksud menyampaikan laporan tertulis dan menyerahkan bukti-bukti transfer pengembalian uang dari Makhfud SH kepada Dirwan Mahmud, pemohon uji materi UU 34 tahun 2004. "Tadi kita sudah sampaikan. Kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan agar panitera pengganti segera diperiksa dalam kasus penerimaan suap uang Rp35 juta. Kami lengkapi dengan bukti. Alat buktinya transfer pengembalian dari saudara Makhfud ke saudara Dirwan Mahmud," katanya usai menyampaikan laporan.
Andi kemudian menunjukkan fotocopy bukti transfer Makhfud tersebut. Pengembalian uang dilakukan tiga kali sekitar April 2010, masing-masing Rp20 juta, Rp5 juta dan Rp15 juta. Transfer dilakukan melalui BCA. "Pengembalian itu dilakukan bukan karena adanya penyelidikan," jelas dia.
Andi juga mengungkapkan, hari ini, sebelum pemeriksaan tim internal MK dimulai, kliennya sudah diberhentikan sementara oleh MK. "Saya diberitahu Sekjen MK bahwa Pak Mahfud telah diberhentikan sementara oleh MK, nonaktif sebagai panitera pengganti. Itu sesuai dengan keinginan yang bersangkutan. Yang bersangkutan ingin konsentrasi menghadapi pasca laporan tim investigasi MK ke KPK," ujarnya.
JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Jogja Terkini
Cuaca Jogja Hari Ini, Jumat 29 November 2024: Sore Hujan Ringan
Jumat, 29 November 2024 – 05:00 WIB - Sepak Bola
Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang
Jumat, 29 November 2024 – 00:05 WIB