Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:08 WIB
Atas pelanggaran-pelanggaran ini, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aher-Dedy."Kami mohon pasangan Aher didiskualifkasi karena efek merusaknya sangat besar bagi demokrasi, dan kami ditetapkan jadi pasangan terpilih," ujar pengacara yang mewakili pasangan Aher-Dedy itu.
KPUD Jabar juga tidak luput dari tuduhan pihak pemohon. Arteria memaparkan, KPUD telah melakukan penggelembungan jumlah pemilih. Pasalnya, di dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih ditemukan pemilih ganda serta ada juga pemilih yang telah meninggal dunia.
Arteria menambahkan, petugas KPPS di beberapa TPS juga diduga berpihak pada pasangan Aher-Dedy dengan tidak mengizinkan pendukung Rieke-Teten untuk memilih.