Pengacara Sebut Ani Hasibuan jadi Target Kriminalisasi, Kejar Tayang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan polisi tidak menjadikan dokter Ani sebagai target kriminalisasi. Ia menegaskan polisi bekerja profesional menangani semua laporan yang masuk, termasuk laporan terhadap dokter Ani. “Tidak ada target apa pun,” ucap Argo.
Dia menjelaskan bahwa polisi hanya menindaklanjuti adanya laporan polisi kepada Ani. Sesuai prosedur yang berlaku, ketika ada sebuah laporan, maka polisi akan mengagendakan pemeriksaan kepasa terlapor. “Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, apabila Ani tak merasa bersalah atas perkara yang dituduhkan padanya, maka dia bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik selanjutnya untuk menyampaikan klarifikasi.
“Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi. Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saja dokter Ani mengklarifikasi itu,” pungkasnya.
Diketahui, Ani sempat mengeluarkan pernyataan yang meragukan kematian 573 KPPS karena faktor kelelahan. Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani dipanggil pada Jumat untuk diklarifikasi soal ucapannya tersebut. Ani diketahui sudah dipolisikan atas pernyataannya. Laporan polisi terhadapnya teregister dalam nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP. (sabik aji taufan/jpc)