Pengacara Sebut Penyidik KPK Mengintimidasi dan Membuat Trauma Anak saat Datangi Sosok di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan kembali penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Laporan terbaru ini berkaitan dengan langkah Rossa yang dianggap melawan hukum dalam tindakan menggeledah kediaman Donny Tri Istiqomah.
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan Saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi pada 3 Juli, Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan," kata kuasa hukum Donni, Johannes Tobing, seusai membuat laporan kepada Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Johannis mengatakan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih emoat jam dilakukan oleh Rossa Cs.
"Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes.
Selain itu, tambah Johannes, penyidik KPK bahkan melakukan intimidasi kepada Donny. Intimidasi saat pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK di hadapan anak-anak dan istri korban.
"Itu anaknya itu berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan. Nah, jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu, loh. Nah jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya Saudara Donny ini menjadi trauma," kata Johannes.
Johannes mengatakan anak sulung Donny tidak bisa tidur karena menangis dan bertanya mengapa banyak orang di rumah. Johannes menyatakan seharusnya penyidik KPK bisa membawa atau memanggil Donny untuk proses pemeriksaan.