Pengacara Somasi Kabareskrim Polri
Jumat, 09 Februari 2018 – 19:53 WIB
"Ini dikarenakan dulunya kasus kondensat telah mangkrak di KPK selama dua tahun yakni 2013-2015 dan kemudian ditangani oleh Bareskrim," ujarnya.
Menurutnya, jika perkara ini disidangkan dan mendapat vonis bersalah maka akan menjadi bukti bahwa Bareskrim mampu menangangani dan menuntaskan perkara besar bahkan akan memecahkan rekor besarnya kerugian Rp 38 triliun.
Surat somasi itu ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo dan pimpinan KPK. (boy/jpnn)