Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing menemukan kejanggalan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya itu.
Menurut Agung, kejanggalan itu terlihat dari banyaknya data dan fakta yang tak selaras dalam materi dakwaan. Bahkan, alamat para saksi pun tidak jelas.
"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," kata Agung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3).
Baca juga: Steve Emmanuel Gemetar Ditodong Pistol
Dalam sidang beragendakan eksepsi itu, Agung membeber sembilan poin keberatan dari pihak Steve Emmanuel. Dia merasa jaksa tidak cermat dan teliti dan memberikan dakwaan terhadap kliennya. Termasuk berita acara pemusnahan barang bukti.
"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," papar Agung.