Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Udar Pristono Diperiksa Bareskrim

Jumat, 12 Desember 2014 – 13:41 WIB
Pengacara Udar Pristono Diperiksa Bareskrim - JPNN.COM
Udar Pristono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri masih mengusut laporan Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013.

Udar, pada 13 November 2014 lalu melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, kemudian Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Sujadi dan Kasubdit Tipikor, Sarjono Turin yang menangani kasus Transjakarta dengan alasan pemalsuan bukti.

Menindaklanjuti laporan itu Bareskrim hari ini, Jumat (12/12) memanggil Kuasa Hukum Udar, Tonin Takhta Singarimbun untuk dimintai keterangan. Tonin mengaku diambil berita acara pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

"Mereka membuat keterangan bukti palsu yang untuk mendakwa Udar Pristono terkait kasus Transjakarta," kata Tonin di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12).

Yang dimaksud bukti palsu adalah soal penimbangan beban bus Transjakarta. Dia menyebut apa yang dilakukan jaksa itu tidak sesuai ketentuan. Misalnya, ia mencontohkan, jumlah berat beban bus seharusnya 26 ton, tapi jaksa malah menyebut itu 31 ton. "Dia timbang dengan caranya sendiri, makanya kita laporkan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyodorkan bukti-bukti yang diperlukan. Antara lain dakwaan dua terdakwa Transjakarta yang masih menjalani proses persidangan, surat yang diajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan terkait siapa yang berwenang melakukan penimbangan.

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan Jampidsus tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan Udar. "Silahkan saja kalau melapor," kata Widyo. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri masih mengusut laporan Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News