Pengacara Wawako Merasa Puas
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:43 WIB
Majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Dikatakan Sitor Situmorang, uang sebanyak itu bukan berarti masuk ke kantong Ramli, tapi digunakan untuk menunjang kegiatan tugas, baik sewaktu masih menjadi sekda maupun wakil walikota Medan.