Pengadilan Agama Bersiap Batalkan Pernikahan Ayu dan Fadholi
jpnn.com, JEMBER - Pernikahan sejenis di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung, Jember kini juga mengundang reaksi dari legislatif.
Toif Zamroni Ketua DPRD Jember mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan dari dinas Kantor Kementerian Agama serta petugas KUA yang telah menikahkan pasangan sejenis ini.
Dia tak menyangka ada keteledoran petugas KUA menikahkan pasangan sejenis Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri dengan Mohammad Fadholi.
Ini dianggap telah mencoreng nama Kabupaten Jember.
"Kecolongan petugas KUA karena tidak mengikuti peraturan Kementerian Agama khususnya yang tertera di undang-undang no.01 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri," kata Toif.
Sementara itu, Pengadilan Agama Jember hingga kini masih menunggu laporan dari pihak Kementdrian Agama.
Anwar, staf humas Pengadilan Agama mengatakan, pengaduan untuk pembatalan nikah akan diproses seperti layaknya perkara lain.
"Sejauh ini pengadilan masih menunggu adanya laporan pengaduan," kata Anwar.