Pengadilan Agama Bersiap Batalkan Pernikahan Ayu dan Fadholi
Kamis, 26 Oktober 2017 – 08:45 WIB
Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Ajung telah menikahkan pasangan sejenis.
Kasus ini terkuak setelah dua bulan masa pernikahan, baru ada laporan dari masyarakat.
Untuk sementara pasangan sejenis ini ditetapkan tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. (pul/jpnn)