Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Berkas Perkara Harus Dibawa ke PengadilanSenin, 19 April 2010 – 13:28 WIB
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dari Kejaksaan, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan memerintahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan. Pada persidangan yang digelar Senin (19/4) pagi, Hakim tunggal Nugroho Setiyadi yang menangani gugatan pra-peradilan itu memutuskan bahwa SKPP itu tidak sah. Seperti diketahui, pada 1 desember 2009 lalu Kejaksaan menerbitkan dua SKPP. Surat bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 unhtuk Chandra Hamzah. Sedangkan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Bibit Samad Rianto.
Namun Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukum. Alasan yang digunakan Nugroho, karena berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung seharusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam gugatan pra peradilan itu, Kejaksaan Agung merupakan termohon I, sedangkan Mabes Polri menjadi termohon II. Namun berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilan. Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan. "Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.
JAKARTA - Gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Akun Fufufafa, Begini Respons Projo
-
Serahkan Paritrana Awards 2024, Wapres Berharap Universal Coverage Jamsostek Terus Ditingkatkan
-
Sebegini Kekayaan Jokowi Sejak jadi Wali Kota-Presiden RI
-
Sengketa Tanah di Pramuka Ujung, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli
-
Kumpulkan Para Pejabat TNI dan Polri di IKN, Jokowi Minta Lindungi Perempuan Dan Anak
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
Minggu, 15 September 2024 – 09:40 WIB - Hukum
Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
Minggu, 15 September 2024 – 09:31 WIB - Kesehatan
Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
Minggu, 15 September 2024 – 09:17 WIB - Humaniora
Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
Minggu, 15 September 2024 – 09:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
Minggu, 15 September 2024 – 06:57 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Hong Kong Open 2024: Asa 2 Kejutan Merah Putih
Minggu, 15 September 2024 – 06:37 WIB - Dahlan Iskan
Kopi Bahagia
Minggu, 15 September 2024 – 08:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 15 September 2024
Minggu, 15 September 2024 – 09:03 WIB - Liga Italia
AC Milan vs Venezia: Singa Bersayap Luluh Lantak, Jay Idzes Main Penuh
Minggu, 15 September 2024 – 05:31 WIB