Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Berkas Perkara Harus Dibawa ke PengadilanSenin, 19 April 2010 – 13:28 WIB
Sementara gugatan Anggodo selaku pemohon kepada Mabes Polri yang menjadi termohon II ditolak majelis hakim. Sebab, Kepolisian dianggap sudah menjalankan kewajibannya sesuai hukum karena melimpahkan kasus itu ke kejaksaan,
Menanggapi putusan itu, jaksa Rei Singal yang mewakili Kejaksaan Agung mengaku pikir-pikir atas putusan pra-peradilan itu. Menurutnya, putusan itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Bahkan Rei juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan langsung mengeksekusi putusan itu. Sementara saat ditemui usai persidangan, Rei mengatakan bahwa kejaksaan masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan pasal 83 KUHAP.