Pengadilan Bisa Panggil Paksa Kivlan Zen
“Pembentukan Tim Mawar seharusnya atas perintah Panglima bukan oleh Danjen Kopassus. Apalagi saat itu dalam keadaan tertib sipil jadi bukan urusan tentara tapi urusan polisi,” jelas Samsudin lagi.
Ditegaskan pula, sesuai UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, para pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban kapanpun sebab UU tersebut berlaku surut. Kasus ini harus disidangkan di pengadilan HAM adhoc.
Kivlan sendiri selalu menolak panggilan dengan alasan Komnas HAM telah melakukan pelanggaran administrasi dan melampaui kewenangannya sendiri. Dia juga membantah tahu soal rentetan penculikan MEi 1998. Atas inilah Kivlan pekan lalu melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman RI. (pra/jpnn)