Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti
Pengajuan PK Tak Pengaruhi Eksekusi Putusan MAMinggu, 13 Februari 2011 – 23:32 WIB
"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua ini harus diserahkan kepada prosedur hukumnya. Jangan sampai proses belajar mengajar teraniaya," ungkap Fasli.
Untuk masalah kepemimpinan di lingkungan kampus, Fasli juga mengatakan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada badan hukum yang sudah dinyatakan sah secara hukum. Artinya, lanjut Fasli, jika proses hukum sudah berjalan dan yayasan yang dimaksud sudah dinyatakan sah secara hukumn maka prosedur pelantikan dan penetapan rektor harus dikembalikan kepada yayasan yang sah. (cha/jpnn)