Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
jpnn.com - JAKARTA -- Irjen Djoko Susilo boleh saja lega karena divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, (3/9). Namun, tidak semua permintaannya pada Majelis Hakim terpenuhi.
Terutama terkait pengembalian aset dan harta kekayaannya yang disita saat penyidikan. Majelis hakim hanya memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset Djoko yang terkait perkara tindak pidana pencucian uang.
"Terhadap barang bukti pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum," kata hakim anggota Anwar dalam putusan Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9).
Jumlah total kekayaan Djoko sejak tahun 2003 hingga tahun 2010 adalah sebesar Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat. Jumlah itu yang dianggap hakim berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Djoko.
Sementara itu, dari jumlah barang bukti berupa aset yang disita KPK selama penyidikan yang dikembalikan pada Djoko hanya tiga. Di antaranya tanah dan bangunan milik istri pertama Djoko, Suratmi.
"Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel, HGB atas nama Bun Yani. Oleh karena tanah tersebut di persidangan dibeli tahun 2001 sebelum UU 15/2002 tentang TPPU, untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi," papar Anwar.
Barang bukti lainnya yang dikembalikan adalah 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. Mobil itu dikembalikan Sonya.
Selanjutnya 1 mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepadanya.