Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
Selasa, 03 September 2013 – 20:53 WIB
"Barang bukti lainnya dari nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)
"Barang bukti lainnya dari nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News