Pengadilan Menangkan Wiranto
Kamis, 04 November 2010 – 06:39 WIB
Majelis hakim menilai, dalil penggugat yang menyatakan bahwa pemilihan wiranto tidak melalui mekanisme pencalonan yang sah serta tidak dipilih oleh DPP dan DPC karena hanya dipilih DPD tidak terbukti. Sebab, pengangkatan purnawirawan jenderal TNI-AD itu tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Menurut majelis, Wiranto sebagai pihak tergugat mampu membuktikan bahwa pihaknya sudah dipilih sesuai dengan AD/ART yang sah dengan melalui proses aklamasi. Seperti yang diketahui sebelumnya, Wiranto dan Chaeruddin Ismail selaku pimpinan sidang Munas Hanura Surabaya digugat Majelis Penyelamat Partai Hanura (MPPH) karena menganggap sidang tak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
Rabu, 27 November 2024 – 18:45 WIB - Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Humaniora
KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
Rabu, 27 November 2024 – 18:06 WIB - Lingkungan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
Rabu, 27 November 2024 – 17:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
Rabu, 27 November 2024 – 15:01 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB