Pengadilan Menangkan Wiranto
Kamis, 04 November 2010 – 06:39 WIB
Secara terpisah, Aeh Chairul Saleh tetap bersikeras bahwa terpilihnya Wiranto sebagai ketua umum tidak melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar partai. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah hak suara dalam pemilihan ketua umum tidak diberikan kepada DPP dan DPC, melainkan diberikan kepada pengurus DPD.
Aeh juga memprotes pemecatan yang dilakukan DPP Partai Hanura. "Kami menilai pemberhentian itu tindakan sepihak dan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme partai," katanya. (kuh/pri/c6/tof)