Pengadilan Tinggi Australia Mengukuhkan Hukuman Bagi Anggota ISIS Zainab Abdirahman
Rabu, 14 Oktober 2020 – 21:58 WIB
Zainab pada awalnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan sudah menjalani hukuman dua setengah tahun ketika dia dibebaskan dari penjara.
Dalam masa 'pembebasan ini', Zainab berada dalam pengawasan resmi polisi, yang membatasi pergerakan dan kontak pribadi yang dilakukannya.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari berita dalam bahasa Inggris di sini
Ikuti berita seputar pandemi dan informasi Australia lainnya di ABC Indonesia.