Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa PesawatSelasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan perkara korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2), bekas Dirut MNA, Hotasi Nababan yang duduk sebagai terdakwa korupsi, dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung hingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 1 juta. Hanya saja, putusan itu tidak bulat karena satu anggota majelis, Hendra Yosfin, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Majelis menguraikan, penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 yang dilakukan MNA pada akhir 2006 memang karena tuntutan kondisi. Sebab, perusahaan BUMN itu tengah dililit kesulitan karena rasio pesawat dengan sumber daya yang ada sangat tak sehat dan kerugian yang mencapai Rp 283 miliar.
"Buruknya kinerja karena biaya operasional lebih tinggi dibanding pendapatan, kekurangan alat produksi, dalam hal ini pesawat yang dioperasikan karena tahun 2006 hanya ada 25 unit pesawat. Rasio armada dibanding SDM 1:110, atau lebih tinggi dari angka ideal 1: 50," urai hakim anggota Alexander Marwata.
Menurut majelis, tidak ada niat jahat yang ditunjukkan Hotasi dalam pembayaran security deposite USD 1 juta ke firma hukum Humme Associates yang ditunjuk oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Anggota majelis, Alexander Marwata menguraikan, Hotasi sudah memerintahkan Tony Sudjiarto selaku General Manager Procurement MNA untuk mengecek keberadaan dan kondisi dua Boeing 737 yang akan disewa maskapai plat merah itu.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB