Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa PesawatSelasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB
Majelis menambahkan, Hotasi juga sudah memerintahkan praktisi hukum Lawrence Siburian yang tengah menempuh pendidikan di AS, untuk mengecek keabsahan TALG. Akhirnya setelah MNA dan TALG terikat dalam perjanjian, dibayarkanlah security deposit sebesar USD 1 juta ke firma hukum Humme Associates. "Berdasarkan perjanjian, uang sewa pesawat refundable bila kesepakatan batal," urai majelis.
Namun ternyata TALG tak bisa memenuhi komitmennya untuk mengirim dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 ke MNA. Sesuai perjanjian, maka MNA berhak mengakhiri perjanjian dan menarik uang jaminan beserta bunganya sebesar 7 persen.
Karenanya majelis menganggap Hotasi tak bisa disalahkan sebagaimana dakwaan JPU, yakni melakukan perbuatan melawan hukum hingga memperkaya pihak lain. "Namun jika mitra bisnis tak punya itikad, baik maka itu di luar kendali," papar Alexander.