Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa PesawatSelasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB
Karenanya majelis membebaskan Hotasi dari dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan, terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan subsidar. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucap Pangeran Napitupulu.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu Hotasi juga dituntut agar mengganti kerugian negara Rp USD 1 juta.
Majelis tidak melihat adanya hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan hal yang meringankan, karena Hotasi selalu bersikap sopan, kooperatif dan punya tanggungan keluarga.