Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
Jumat, 25 September 2009 – 19:02 WIB
"Sifatnya ex officio, jadi otomatis," kata Arbab saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (25/9). Nantinya, di Pengadilan Tipikor itulah menjadi pusat peradilan kasus-kasus korupsi bagi daerah bersangkutan.
Mengenai komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Arbab menjelaskan bahwa nantinya akan terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. "Kalau terdiri dari lima hakim, maka hakim ad hoc minimal tiga orang, dan karir dua orang. Jika terdiri dari tiga hakim, maka dua orang dari hakim ad hoc dan seorang dari hakim karir," katanya.