Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan KotaKamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan yang didakwa korupsi dalam proyek pengadaan pesawat tahun 2006. Pada persidangan yang digelar Kamis (26/7), majelis menganggap keberatan Hotasi yang menyebut pengadaaan pesawat untuk perusahaan plat merah itu sebagai perkara perdata harus dibuktikan di persidangan. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum Hotasi yang menganggap Pengadilan Tipikor tidak berwenang menyidangkan kasus tersebut karena tergolong perkara perdata, harus dibuktikan terlebih dulu. "Ini baru bisa dibuktikan setelah memeriksa saksi-saksi di persidangan. Harus dicek apakah perjanjian pengadaan pesawat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau ada perbuatan melawan hukum," ucap Pangeran pada persidangan yang digelar .
Menurutnya, Majelis tetap akan memeriksa pokok perkara meski dalam eksepsi disebutkan bahwa jaksa tidak punya cukup bukti dan surat dakwaan tidak mengurai perbuatan korupsi yang dilakukan Hotasi. Majelis juga tak sependapat dengan eksepsi Hotasi yang menyebut surat dakwaan kabur dan tidak lengkap.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, Majelis berpendapat surat dakwaan sudah jelas dan lengkap sehingga eksepsi terdakwa harus ditolak. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Pangeran saat membacakan putusan sela.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
Kamis, 26 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
Rabu, 25 Desember 2024 – 23:22 WIB - Sosial
Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:08 WIB - Humaniora
Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Baik Menghampiri Persija Jakarta Menjelang Jumpa Malut United
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:21 WIB - Daerah
Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:42 WIB - Seleb
Citra Scholastika Bicara Tentang Kesiapan Pernikahan dengan Kekasih
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:34 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus & Truk di Tol Pandaan-Malang Menewaskan 4 Orang
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:07 WIB - Hukum
Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
Kamis, 26 Desember 2024 – 00:00 WIB