Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan KotaKamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan yang didakwa korupsi dalam proyek pengadaan pesawat tahun 2006. Pada persidangan yang digelar Kamis (26/7), majelis menganggap keberatan Hotasi yang menyebut pengadaaan pesawat untuk perusahaan plat merah itu sebagai perkara perdata harus dibuktikan di persidangan. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum Hotasi yang menganggap Pengadilan Tipikor tidak berwenang menyidangkan kasus tersebut karena tergolong perkara perdata, harus dibuktikan terlebih dulu. "Ini baru bisa dibuktikan setelah memeriksa saksi-saksi di persidangan. Harus dicek apakah perjanjian pengadaan pesawat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau ada perbuatan melawan hukum," ucap Pangeran pada persidangan yang digelar .
Menurutnya, Majelis tetap akan memeriksa pokok perkara meski dalam eksepsi disebutkan bahwa jaksa tidak punya cukup bukti dan surat dakwaan tidak mengurai perbuatan korupsi yang dilakukan Hotasi. Majelis juga tak sependapat dengan eksepsi Hotasi yang menyebut surat dakwaan kabur dan tidak lengkap.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, Majelis berpendapat surat dakwaan sudah jelas dan lengkap sehingga eksepsi terdakwa harus ditolak. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima. Menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ucap Pangeran saat membacakan putusan sela.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama (Dirut) Merpati Nusantara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Jumat, 15 November 2024 – 01:00 WIB - Sosial
Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
Jumat, 15 November 2024 – 00:49 WIB - Humaniora
Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
Jumat, 15 November 2024 – 00:10 WIB - Humaniora
Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
Jumat, 15 November 2024 – 00:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 19:39 WIB - Moto GP
Pecco Mengharamkan Taktik Ini Untuk Hambat Martin di MotoGP Barcelona
Kamis, 14 November 2024 – 20:00 WIB - All Sport
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Tanpa Farhan Halim, Rajawali Pasundan Kalahkan Indomaret Sidoarjo
Kamis, 14 November 2024 – 20:05 WIB - Jatim Terkini
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Ivan Sugiamto di Bandara Juanda
Kamis, 14 November 2024 – 19:07 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Berbunga-bunga Menjelang Laga Indonesia vs Jepang, Ini Pemicunya
Kamis, 14 November 2024 – 21:33 WIB