Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan KotaKamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB
Atas putusan tersebut, Juniver Girsang yang menjadi koordinator penasihat hukum Hotasi langsung menyatakan banding atas putusan sela. "Kami mengajukan perlawanan terhadap putusan sela," ucap Juniver.
Ditemui usai persidangan, Juniver kembali menegaskan bahwa kliennya tak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor. Juniver kembali menunjukkan surat dari KPK dan Bareskrim Polri yang menganggap kasus Hotasi bukanlah perkara korupsi.
Seperti diketahui, Hotasi didakwa korupsi proyek pengadaan dua pesawat masing-masing Boeing 737-400 dan 737-500 pada 2006 untuk MNA. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, dalam proyek pengadaan pesawat melalui sistem sewa (leasing) itu negara dirugikan hingga USD 1 juta.