Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut Merpati
Berstatus Terdakwa, Hotasi Cukup jadi Tahanan KotaKamis, 26 Juli 2012 – 14:45 WIB
Menurut JPU, Hotasi sebenarnya sudah tahu uang yang akan dibayarkan ke PT TALG akan digunakan untuk kepentingan lain. Akibat perbuatan tersebut, Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar.(ara/jpnn)