Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi

Senin, 11 Oktober 2010 – 12:12 WIB
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi - JPNN.COM
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni lalu.

KPK juga menyita uang senilai Rp272 juta. Uang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi menolak eksepsi (nota keberatan) Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, PNS di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close