Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Penentang Masjid Bendigo di Australia

Senin, 10 Agustus 2015 – 12:54 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan Warga Penentang Masjid Bendigo di Australia - JPNN.COM

Pengadilan Sipil dan Administratif Victoria (VCAT) memutuskan menolak gugatan yang diajukan warga yang menentang rencana pembangunan masjid di Bendigo, sekitar dua jam dari Melbourne, Australia. Di bekas kota pertambangan itu, terdapat sekitar 200 warga Muslim termasuk yang berasal dari Indonesia.

Sebenarnya Pemerintah Kota Bendigo pada Juni tahun 2014 telah menerbitkan izin pembangunan masjid.

Tapi sejumlah warga setempat menyatakan menolak keputusan pemerintah kota. Salah seorang di antaranya, Julie Hoskin, membawa kasus tersebut ke Pengadilan VCAT. Alasannya, pembangunan tersebut menyebabkan masalah lalu lintas dan masalah sosial.

Namun dalam putusan yang dipublikasikan pada Kamis pekan lalu (6/8/2015), VCAT menepis adanya kekhawatiran tersebut.

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Penentang Masjid Bendigo di Australia
Foto: GKA ARCHITECTS


"[Pengadilan] tidak menemukan ada bukti efek sosial atau lainnya yang signifikan kepada masyarakat dari pembangunan dan penggunaan masjid," katanya.

Meski izin pembangunan sudah dikantongi, tetapi bukan berarti masjid bisa dengan segera dibangun.

Menurut Heri Febriyanto, juru bicara Asosiasi Muslim Bendigo, pihak yang keberatan kini akan mengajukan banding soal keputusan pemberian izin tersebut.

"Ada waktu sekitar 20 hari sejak keputusan keluar bagi pihak penentang untuk mengajukan banding," kata Heri kepada Erwin Renaldi dari ABC International.

Pengadilan Sipil dan Administratif Victoria (VCAT) memutuskan menolak gugatan yang diajukan warga yang menentang rencana pembangunan masjid di Bendigo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News