Pengaduan Hakim Nakal di Sumut Meningkat
Menurut Asep, nantinya jika tim menemukan dugaan yang kuat, maka pada tahap selanjutnya KY akan melakukan klarifikasi dan investigasi. Setelah itu baru pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Terakhir baru keputusan. Jadi penting dilakukan telaah, karena dari hasil tersebut KY akan memutuskan apakah akan dilanjutkan ke proses berikutnya atau tidak. Biasanya dalam setiap pengaduan, itu prosesnya enam bulan sejak dilaporkan hingga KY memberi rekomendasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Agnestesia Heritna dan anaknya Ricky, Kamis (26/9) lalu melayangkan pengaduan ke KY, setelah menduga tiga Hakim masing-masing M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung, melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim.
Dugaan pelanggaran diduga terjadi saat digelarnya sidang perkara kasus jual beli tanah di Jalan S Parman, Gang Soor, Nomor 207 Medan, beberapa waktu lalu.
"Kita melaporkan mereka ke KY karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu,” ujar Agnestesia beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)