Pengakuan Arif Kurniawan Pemilik Akun FB Antonio Banerra

Yusep memastikan kasus tersebut akan segera dirilis. Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. ”Rencananya besok (hari ini, Red) dirilis. Data-data semuanya sudah saya kirim ke Humas,” ucapnya.
Menurut Yusep, pelaku bisa dikenakan UU ITE yang mengatur tentang ujaran kebencian. Selain itu, di dalam postingannya, pelaku juga menyinggung soal SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Ada pula dugaan pencemaran nama baik yang sedang didalami. ”Bisa jadi unsur pidananya disana. Tapi, kita masih periksa itu,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis dan IT JPNN Auri Jaya menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.
”Kami berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri. Khususnya, Polda Jatim yang langsung menindaklanjuti akun tidak bertanggung jawab itu,” ucap Auri kepada Jawa Pos.
Auri menegaskan JPNN tidak pernah atau tidak sedang mempekerjakan pria dengan nama tersebut. Baik Arif Kurniawan maupun Antonio Banerra. Tidak ada wartawan maupun karyawan dengan nama itu di JPNN Surabaya.
”Apalagi sampai menyebarkan kebencian seperti itu. Padahal, itu telah mencemarkan nama baik kami. Harus ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya. (adi/han)