Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”
Minggu, 02 Juli 2017 – 01:44 WIB
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua dan menerima hukuman ini. Namun, jujur saya lakukan karena khilaf,” pungkasnya.
Usman dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 64 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (daq/vin/dwi)