Pengakuan Calo Tiket Pesawat yang Melayani Pembuatan Surat Hasil PCR Palsu, Parah
Selasa, 27 Juli 2021 – 18:50 WIB
Total, keuntungan yang didapat pelaku sejak beraksi Juni itu sebanyak Rp 11 juta.
Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 263 KUHP. (cr3/jpnn)