Pengakuan dari Bocah Nakhoda Perahu Maut Waduk Kedung Ombo, Sangat Mengejutkan!
jpnn.com, BOYOLALI - Bocah pengemudi atau nakhoda perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali, Sabtu (15/5), GTS (13) menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Tragedi di Kedung Ombo itu sendiri menelan sembilan korban jiwa. Selain GTS, polisi juga menetapkan pemilik warung apung Kardiyo sebagai tersangka.
Kasus pidana itu kini memasuki babak baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali mencoba mengajukan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Kami akan mengupayakan proses hukum terhadap tersangka GST secara diversi,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin kepada Radar Solo usai pemeriksaan terhadap tersangka GTS, Kamis (20/5).
Saat pemeriksaan, sejumlah pertanyaan diajukan tim penyidik kepada GTS.
Sesuai aturan, tersangka didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), tim kuasa hukum, serta orang tuanya.
“Pertanyaan yang diajukan terkait peristiwa yang terjadi pada saat perahu tenggelam,” ujar Kanit PPA Iptu Widodo.