Pengakuan dari Bocah Nakhoda Perahu Maut Waduk Kedung Ombo, Sangat Mengejutkan!
Sedangkan untuk tersangka kedua, yakni Kardiyo yang juga pemilik perahu, masih menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan belum selesai. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lanjutan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka GTS, Wawan Muslih sepakat dengan tim penyidik untuk diversi.
“Karena itu sesuai aturan yang berlaku. Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tuturnya.
Wawan menjabarkan, selama penyidikan, kliennya sudah menjelaskan kronologi kejadiannya.
Ada sejumlah hal yang sangat mengejutkan.
Diawali saat wisatawan naik ke perahu. Kliennya sudah mengingatkan agar tidak semua wisatawan naik.
“Namun, penumpang nekat,” katanya.