Pengakuan Guru Honorer yang Cabuli Siswi di Bawah Tangga Bikin Jengkel, Simak
“Jadi, saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," beber Adi.
Saat ini total ada tiga korban, satu orang sudah melapor ke Polres Tarakan. Adi menyebut korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.
Namun, pelaku yang sudah ditangkap itu masih mengelak sudah mencabuli muridnya sendiri.
Berdasar pengakuannya kepada polisi, pelaku merasa tidak pernah mencabuli korban.
Namun, yang pasti korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.
Adi menambahkan dalam kasus ini pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 381 Ayat 3 juncto Pasal 76D sub Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adi. (antara/jpnn)