Pengakuan Ibu Mulia si Pembunuh Anak Kandung, Mengiba
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, 40, terdakwa kasus ibu bunuh anak kandung, akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta belas kasihan majelis hakim.
Terdakwa berharap agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dikurangi.
Pernyataan itu disampaikan Mulia dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, Selasa (3/4).
Di hadapan majelis hakim, terdakwa pembunuh Dwi Anggraini (14) - pelajar SMP 9 Palangka Raya - , menyampaikan pembelaannya secara lisan. "Saya mohon kepada pak hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia.
Selain itu, ia juga mengakui telah membunuh anak kandungnya. "Saya mengakui perbuatan saya dan mohon keringanan, sebab saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Mulia, Talita, pembelaan yang disampaikan kliennya langsung dari hati. Terdakwa meminta majelis hakim agar hukuman diringankan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," katanya yang menambahkan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan.
Usai sidang, dua orang wanita berkerudung dari keluarga terdakwa terus membuntuti JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sambil meminta belas kasih agar tuntutan terdakwa bisa dikurangi.