Pengakuan Joni Efendi Usai Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian PUPR bernama Joni Efendi, 46, ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung, Selasa (11/2) malam.
Ia ditangkap saat mengantar sabu-sabu seberat 1,5 kilogram kepada seseorang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung.
Kepada polisi, Joni mengaku mendapat upah untuk sekali mengantar barang baram tersebut ke sejumlah pengedar yang ada di Bandarlampung.
“Saya sudah dua kali antar barang itu. Pertama dibayar Rp500 ribu dan yang kedua ini juga sama (Rp500 ribu, red) juga,” ujar Joni di hadapan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (12/2).
Joni menjelaskan ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel sekitar Labuhan Ratu. “Saya ditelpon suruh ke sana, saya disuruh naik ke atas dan suruh ke kamar dan dikasih tas,” katanya.
Joni mengaku tak mengetahui siapa yang memberikan tas tersebut. “Karena saat itu saya langsung turun dan ditangkap,” terangnya.
Namun, saat ditanya apakah dirinya benar merupakan PNS yang bekerja di Kementerian PUPR, Joni pun menggelak.
“Saya ini cuma buruh di sana (Kemen PUPR, red) dan hanya mencari proyek ikut kontraktor,” tandasnya.(ang/sur)