Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Joni Efendi, 43, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Oknum PNS yang bertugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) ditangkap karena menyambi sebagai kurir narkoba. Terbukti dari tangannya disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, tersangka Joni ditangkap saat berada , pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tertangkapnya Joni ini berawal dari saat anggota kami mendapat informasi bahwa akan ada narkoba jenis sabu asal Aceh yang tiba di Lampung,” ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, Rabu (12/2).
Barmen -sapaan akrabnya- menambahkan, dari informasi itu anggotanya pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Joni.
“Tersangka (Joni, red) ini kita tangkap saat sesudah menerima barang (sabu, red) tersebut,” bebernya.
Setelah berhasil meringkus Joni, pihaknya pun langsung membawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
BACA JUGA: Briptu DS Ditangkap Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara